Warga Kemayoran Diserahkan ke Polisi Setelah Tepergok Curi Kabel LAA di KM 11+500 Stasiun Palmerah-Kebayoran
JAKARTA - Pelaku pencurian kabel bonding Listrik Aliran Atas (LAA) yang berlokasi di KM 11+500 Petak Stasiun Palmerah-Stasiun Kebayoran berinisial W (28) ditangkap oleh tim keamanan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.
Menurut Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1, Ixfan Hendriwintoko, kejadian tersebut bermula saat tim keamanan dari KAI Daop 1 Jakarta sedang melakukan apel pada Rabu, 11 September, pukul 22.00 WIB dan menepati lokasi yang sudah ditentukan.
Kemudian, tim keamanan yang sedang bertugas memantau kamera pengawas (CCTV) melihat pelaku sudah masuk area jalur KA. Tim kemudian menginformasikan kepada ketua Tim (Intel Polsus) KAI Daop 1 Jakarta bahwa target sedang melakukan pemotongan kabel bonding di KM 11+500.
Ketua tim keamanan KAI Daop 1 Jakarta langsung berkoordinasi dengan tim yang dekat dengan lokasi terjadinya pencurian. Pelaku W langsung diamankan di Stasiun Kebayoran pukul 03.40 WIB oleh petugas keamanan setempat yang sedang bertugas.
Ixfan mengatakan, saat dimintai keterangan oleh tim keamanan dari KAI Daop 1 Jakarta, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian serupa sebanyak dua kali.
Baca juga:
- Tersangka Pembunuhan Pegawai Indomaret Sudah Bekerja Selama 4 tahun, Kenal Korban Baru 3 Bulan
- Pegawai Indomaret Tusuk Teman Kerjanya karena Diminta Penuhi Hasrat Seksual
- Warga Perum Bojonggede Asri Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat di Kebun Teh
- Video Siswi SD Tersedak Duri Plastik yang Dimasukan Temannya ke Dalam Roti, RSUD Bekasi Angkat Bicara
Pertama, pelaku melakukan pencurian di petak jalan Stasiun Kebayoran-Palmerah pada 2 September 2024. Sedangkan yang kedua di petak Jalan Krenceng KM 137+6 pada 29 Agustus 2024.
Pelaku diketahui sebagai warga Kemayoran, Jakarta Pusat dan kini sudah diserahkan ke Polsek Kebayoran Lama berserta barang buktinya.
"Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru oleh tim keamanan dari KAI Daop 1 Jakarta pukul 13.10 WIB untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Sedangkan barang bukti yang disertakan berupa satu buah kabel bonding LAA kurang lebih 1,5 meter, satu buah tang potong, satu buah topeng dan satu buah topi.