Periksa Notaris di Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DKI, KPK Dalami Proses Perjanjian Jual Beli
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan proyek pembangunan rumah down payment Rp0 DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami perihal proses perjanjian jual beli dengan melakukan pemeriksaan terhadap notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.
Adapun pemeriksaan terhadap notaris ini telah dilakukan penyidik KPK pada Senin, 29 Maret kemarin.
“Yurisca Lady Enggraeni, notaris, dikonfirmasi antara lain terkait proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Maret.
Baca juga:
- Ketua DPRD: Pembelian Lahan Rumah DP Rp0 di Munjul Keputusan Anies Baswedan
- Selain Anies, KPK Buka Peluang Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
- Target Anies Jakarta 0 Persen Emisi 2030, Netizen Ungkit Rumah Dp Rp0: Rp14 Juta dapat Rumah, Rp4 Juta Dapat Payung
- Blessmiyanda yang Bungkam Setelah Anies Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual kepada Pegawainya
Lebih lanjut, pada hari yang sama, KPK juga memeriksa staf penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami teknis penilaian terhadap tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.