Guru Pukul Murid di Cianjur Disanksi Disdik Jabar, Tidak Boleh Mengajar

BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan guru yang memukul murid di Cianjur beberapa waktu lalu, sudah ditindaklanjuti dengan diberikan sanksi oleh Dinas Pendidikan Jabar.

"Sudah ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dan dinas melalui Kantor Cabang Dinas -KCD-, sudah diberi sanksi tidak boleh mengajar," kata Bey di Bandung dilansir ANTARA, Rabu, 11 September.

Bey menyebutkan pihaknya mengutuk keras peristiwa perundungan, yang terjadi di dunia pendidikan.

Karena itu dirinya meminta semua pihak agar ikut terlibat dalam mengawasi agar tidak terjadi perundungan lagi.

"Ya kan kalau dulu dari senior ke junior, terus sesama siswa, ada lagi guru ke murid, bahkan beberapa tempat murid ke guru, nah itu kan harus pengawasan bersama biar tidak terulang lagi. Bupati, orang tua, camat, itu juga berperan penting jadi mari bersama," ujarnya.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, tindakan kekerasan tersebut diduga terjadi di dalam kelas IX.

Dalam video berdurasi sekitar 18 detik itu, tampak oknum guru tersebut membanting, memukul, dan menarik korban hingga terjatuh.

Bahkan perbuatan tersebut dilakukan di hadapan siswa siswi lain yang hendak mengikuti jam pelajaran. Meski siswa tersebut sudah meminta maaf, namun oknum guru itu malah semakin menjadi.

"Maaf ibu, tadi saya cuma lihat temen saya senyum," kata korban dalam video yang beredar.