Dirjen Imigrasi Minta Petugasnya Dilengkapi Senjata Api Dalam RUU Keimigrasian
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan permintaan penyediaan senjata api (senpi) dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) dimaksudkan untuk bela diri.
“Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan, di beberapa institusi, seperti Bea Cukai dan juga di Kehutanan itu dibekali senjata,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 September, disitat Antara.
Permintaan tersebut diatur dalam DIM yang bersifat substansi baru, dan diatur dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian yang berbunyi, “dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Silmy menjelaskan, permintaan tersebut dicantumkan dalam DIM RUU Keimigrasian setelah dalam beberapa kasus terdapat anggotanya yang meninggal dunia saat bertugas.
“Satu, terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saat itu kami mendapat limpahan dari Densus, tiga tawanan teroris yang siap untuk dideportasi,” ujarnya.
Baca juga:
- Imigrasi Kejar Otak Penyelundupan Belasan Paspor Malaysia ke RI
- Bea Cukai Didera Sejumlah Kasus, Sri Mulyani Perintahkan Peningkatan Layanan dan Edukasi
- Bea Cukai Lapor ke Kemenperin soal Isi 26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Priok dan Perak
- Soal Dugaan 34 Juta Data Paspor WNI Bocor, Dirjen Imigrasi: Data Biometrik Aman
Ia menyebut, satu anggota imigrasi gugur karena tidak bersenjata saat menghadapi kawanan teroris tersebut pada 2023 lalu.
“Kedua, adalah anggota kami dibunuh ketika dalam proses pendampingan di salah satu apartemen di Jakarta. Ketika itu juga tidak bersenjata, dan menelan korban. Nah ini hal-hal yang perlu mendapat dukungan sarana untuk bela diri,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto telah menerima DIM RUU Keimigrasian yang disampaikan oleh Menkumham Supratman Andi Agtas pada rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 September.
Wihadi menyebut Pemerintah menyampaikan 52 DIM RUU Keimigrasian, yang terdiri dari 30 DIM yang bersifat tetap, 1 DIM yang bersifat redaksional, 6 DIM yang bersifat substansi, 10 DIM yang bersifat substansi baru, dan 5 DIM dihapus.