Polresta Mataram Masih Tunggu BPKP Audit Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB 2020

NTB - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker saat pandemi COVID-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berjalan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan, penyidik telah menggandeng tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Penanganan kasus masih jalan dalam proses penghitungan kerugian oleh BPKP. Penyidik mendukung penuh BPKP," kata Yogi di Mataram, NTB, Rabu 11 September, disitat Antara.

Dia tidak memungkiri proses penghitungan kerugian keuangan negara bersama BPKP ini menghabiskan waktu yang cukup panjang, mengingat jumlah saksi, khususnya dari pelaku UMKM yang terlibat pengadaan sedikitnya mencapai 100 orang.

"Jadi, hampir setiap hari dikebut pemeriksaannya. Dalam sehari itu bisa sampai delapan orang diperiksa," ujarnya.

Pemeriksaan saksi untuk merampungkan hasil audit kerugian keuangan negara berlangsung di Polresta Mataram.

Hari Rabu 11 September, terdapat tiga anggota tim auditor dari BPKP Perwakilan NTB yang melakukan pemeriksaan saksi bersama penyidik kepolisian.

Apabila hasil audit telah muncul, Yogi memastikan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang belum mengungkap peran tersangka.

"Kalau sudah ada hasil audit resmi, kami akan gelar internal dahulu, kemudian lanjut ke Polda NTB. Semoga bisa disegerakan," ucap dia.

BPKP Perwakilan NTB tercatat menerbitkan surat tugas audit pada 3 Juli 2024. Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara penyidik kepolisian bersama BPKP.

Proyek pengadaan masker COVID-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp12,3 miliar.

Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak awal Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan berlangsung pada medio September 2023.