Polisi Tangkap Komplotan Curanmor dengan Airsoft Gun di Surabaya
SURABAYA - Polda Jawa Timur membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengancam korbannya dengan senjata airsoft gun.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan dua pelaku yang ditangkap itu ialah warga Lumajang berinisial MSA (30) dan NB (28).
"Pelaku ini selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti para korbannya saat beraksi," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 9 September.
Kedua pelaku mempunyai peran masing masing saat melakukan aksi. MSA bertindak sebagai eksekutor yang membawa kabur motor curian dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berbentuk T, sedangkan NB adalah joki.
"Salah satu aksinya dilakukan pada 10 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember," kata Jumhur.
Kemudian 23 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember atau tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur'an Jalan Imam Bonjol Nomor 47.
Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.
"Para pelaku bermain seperti pelaku lainnya, mendatangi TKP lalu mereka menggambar (mengamati). Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian," ujarnya.
Baca juga:
- 2.335 Personel Gabungan Kawal Pertandingan Timnas Indonesia vs Australia Besok
- Laga Indonesia Vs Australia di GBK Besok, Transjakarta Perpanjang Jam Operasional
- Tentara Turki Tewas dalam Serangan ke Militan PKK di Irak
- DPRD Badung Minta Nyoman Sukena Terdakwa Kasus Pelihara Landak yang Terancam 5 Tahun Penjara Dibebaskan
Usai mendapatkan hasil curian kedua, pelaku lantas menjual kendaraan tersebut kepada temannya bernama Samin.
"Satu unit motor curian dihargai Rp4.700.000. Saat ini, Samin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron," kata Jumhur.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua sepeda motor Vario serta senjata api berikut amunisinya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.