KKP Gerebek Gudang Penyelundupan BBL di Parung Panjang, Kerugian Negara Capai Rp7,4 Miliar

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI Angkatan Laut (AL) kembali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur sebanyak 49.701 ekor di Perumahan Sentra Land, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan total nilai Rp7,4 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kegiatan penggagalan penyelundupan BBL ini dilakukan atas laporan masyarakat setempat.

"Atas laporan masyarakat serta pengamatan dari tim AL dan kami, pada 5 September atau Kamis lalu, pengawas perikanan dan TNI AL melakukan penggerebekan aktivitas penyegaran dan packing house BBL," ujar dia dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Senin, 9 September.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini bilang, setelah mendapatkan laporan tersebut, timnya langsung bergegas ke lokasi dan mendapati adanya sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyegaran BBL.

"Jadi, alat-alat inilah yang diambil sebagai barang bukti di rumahnya. Jadi, di rumahnya ini para pelaku tersebut ketika habis membawa dari nelayan disegarkan dulu di rumah ini, supaya apa? Supaya dia lebih tahan untuk dibawa dan diselundupkan ke luar negeri," katanya.

Ipunk mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut, sedikitnya ada 6 pelaku yang berhasil diamankan. Keenam pelaku ini terdiri dari bos hingga pekerja yang melakukan penyegaran BBL.

"Dalam penggerebekan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri ke atap dan diamankan oleh tim serta bantuan warga. Jadi, sampai naik-naik ke genteng sanking mungkin dia takut lihat (orang-orang) AL pakai senjata. Mereka kabur semuanya," ucapnya.

Menurut Ipunk, ada empat modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Pertama, lokasi merupakan tempat transit/penyegaran dan packing ulang BBL yang berasal dari lokasi penangkapan/pengepulan.

Kedua, BBL transit di lokasi. Kemudian BBL dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang yang disusun dalam bak penampungan air. Ketiga, BBL akan di-repacking ulang dengan packing kering dan disimpan dalam koper.

Modus keempat atau terakhir adalah koper dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya koper tersebut dibawa melalui pesawat dan diselundupkan ke tempat/negara tujuan.

"Jadi, ada pola yang menggunakan udara dengan koper-koper ini, ada juga yang pakai laut menggunakan speedboat seperti tempo hari kami melakukan penangkapan di Batam," jelas Ipunk.

Dalam kegiatan penggerebekan tersebut, kata Ipunk, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 17 barang bukti, seperti 4 unit motor, filter air, pompa gelembung udara hingga toren berisi air laut.

"Berdasarkan hasil investasi kami, kegiatan tersebut melibatkan (pelaku) berinisial RR sebagai bos utama, lalu di bawahnya adalah bos muda, yaitu anak RR," tutur dia.

"Kami juga mendapat informasi lainnya bahwa pihak-pihak yang terlibat pengiriman BBL sudah melakukan 6 kali pengiriman melalui jalur bandara. Kemudian, pengirimannya sudah berangsur-angsur ada yang 40 (ribu), 50 (ribu) bahkan mencapai 100.000 ekor," sambung Ipunk.

Dia menambahkan, keenam pelaku pun terancam mendapatkan sanksi. Ipunk mengatakan, mereka melanggar Pasal 27 angka 26 jo dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

"Kami akan terus dalami dan lakukan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.