Perundungan Dokter Aulia, Kuasa Hukum Minta Kemendikbud Ristek Ikut Tanggung Jawab

SEMARANg - Kuasa hukum keluarga dokter Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Misyal Achmad, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) agar ikut berperan aktif dalam mengusut dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.

"Ini sebenarnya bukan ranah Kementerian Kesehatan. Kemendikbud Ristek yang harus bertanggung jawab," ujar Misyal dalam konferensi pers di Semarang, Kamis 5 September.

Misyal menjelaskan dalam kasus dugaan perundungan yang menimpa almarhumah ARL, sejumlah fakta baru terungkap, termasuk pola perundungan yang dilakukan oleh para dokter senior terhadap junior mereka dalam program pendidikan spesialisasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa metode pendidikan di program dokter spesialis masih banyak diwarnai dengan praktik perundungan.

Meski pihak keluarga belum melakukan komunikasi langsung, Misyal yakin bahwa ada komunikasi antara Kementerian Kesehatan dan Kemendikbud Ristek terkait kasus ini. Ia juga menyebut fenomena perundungan di dunia pendidikan kedokteran adalah "fenomena gunung es" dan banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan karena ketakutan.

"Banyak kasus serupa, namun tak ada yang berani melapor," tambah Misyal.

Ia berharap pengungkapan kasus yang dialami oleh kliennya ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengakhiri praktik perundungan di lingkungan pendidikan dokter.

Sebelumnya, dokter Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang, ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Jalan Lempongsari, Semarang, pada Senin (12/8/2024). Kematian ARL yang diduga bunuh diri ini diyakini berkaitan dengan perundungan yang dialaminya selama menempuh pendidikan.