KPU Diminta Diskualifikasi Pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar di Pilwakot Tomohon
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mendiskualifikasi pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar di Pilkada Tomohon, Sulawesi Utara. Pasalnya, Caroll Senduk yang merupakan Cawalkot petahana telah diduga melanggar UU Pilkada lantaran mengganti pejabat di masa Pilkada.
Surat terbuka kepada KPU itu disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia yang terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD). Selain ke KPU, surat terbuka juga dikirimkan ke Bawaslu.
"Bahwa telah terjadi pergantian jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon Tanggal 22 Maret 2024 bertempat diruang rapat Wali Kota Tomohon. Rolling itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon," ujar Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, Arifin Nur Cahyono, Kamis, 5 September.
"Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon," tambahnya.
Arifin mengungkapkan, sebanyak 19 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 itu mulai melaksanakan tugas pada Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan. Sementara pelantikan tersebut, kata dia, belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Pemerintah Kota Tomohon baru meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024," ungkapnya.
Karena itu, lanjut Arifin, Caroll Senduk sebagai Calon Walikota Tomohon telah melakukan pelanggaran hukum berat. Mengingat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024.
Baca juga:
"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien," kata Arifin.
Arifin menegaskan, Caroll Senduk dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana larangan mutasi berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.
"Caroll Senduk adalah Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada," jelas Arifin.
"Selanjutnya kami meminta untuk mendengar dan memproses dugaan pelanggaran yang sangat serius dan disengaja oleh Calon Walikota Tomohon Caroll Senduk pada pilkada 2024," pungkasnya.