Bukan Penyelenggara Negara, Golkar Nilai 'Jet Pribadi' Kaesang Tak Masuk Kategori Gratifikasi
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily merespons soal Ketum PSI Kaesang Pangarep yang bakal dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi usai menggunakan fasilitas jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.
Menurut Ace, Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak masuk dalam kategori penerima gratifikasi.
"Mas Kaesang sendiri bukan sebagai penyelenggara negara, jadi sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan, atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada penyelenggara negara," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September.
Kendati demikian, Anggota DPR dapil Jawa Barat itu mengembalikan mekanisme aturan yang berlaku ke KPK. Dia pun mempersilakan jika memang KPK menghendaki pemanggilan terhadap Kaesang.
"Yaa kita kembalikan ke aturan yang berlaku ya," kata Ace.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep yang merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya, Erina Gudono jadi sorotan gara-gara naik pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Selain itu, menantu Jokowi tersebut juga mengunggah gaya hidup mewah saat di AS.
Erina ketika itu tak hanya mengunggah momen menaiki pesawat ke Amerika Serikat. Dia juga mengunggah foto makan roti seharga Rp400 ribu dan stroller bayi diduga seharga puluhan juta rupiah.
Keduanya kemudian disoroti juga usai diduga membawa belanjaan mewah dari Amerika Serikat tanpa pemeriksaan Bea Cukai. Dalam video yang beredar, keduanya turun dari jet Gulfstream N568SE langsung menuju ke mobil Toyota Alphard yang diparkirkan di apron pesawat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep membuktikan dia membayar jet pribadi yang digunakan ke Amerika Serikat. Dia bisa membawa bukti pembayaran saat diklarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK.
“Kami sih berharap ketika melakukan klarifikasi atau apapun disertai bukti, dong. Misalnya, ‘saya bayar sendiri, lho, ini bukti transfernya’,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus.
“Jadi apa? clear dong,” sambungnya.
Baca juga:
Alexander menekankan bukti ini penting agar Kaesang bisa membuktikan penggunaan pesawat itu bukan difasilitasi pihak lain. Cara ini juga diharap menghentikan polemik di masyarakat.
“Supaya masyarakat yang mempertanyakan, membuat media sosial hari ini sangat ramai menjadi tercerahkan. Oh, ya, udah kalau itu dibayar, pembayaran ada dan seterusnya, kalau bagian dari fasilitas usaha, ya selesai, seperti itu,” jelasnya.