Pilkada 2024, Kejaksaan Agung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tujuannya, semata mencegah pemanfaatan hukum menjatuhkan lawan politik hingga kampanye hitam pihak-pihak tertentu.
"Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 2 September.
Kebijakan menunda proses hukum kepada cakada, ditegaskan bukan untuk melindungi siapapun. Melainkan menjaga objektivitas Kejagung dalam proses Pilkada 2024.
"Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," sebutnya.
Nantinya semua pihak yang terindikasi melakukan kejahatan akan ditindak sesuai prosedur usai proses Pilkada 2024 rampung. Sehingga, keadilan tetap ditegakan.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," kata Harli.
Baca juga:
Sebagaimana diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan memorandum yang meminta seluruh jajaran khususnya bidang intelijen dan tindak pidana khusus di seluruh Indonesia, agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Kemudian, mengantisipasi adanya indikasi terselubung bersifat 'black campaign' yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.