Parlemen RI dan Afrika Sepakat Perangi Penyebaran Mpox
JAKARTA - Parlemen Republik Indonesia dan parlemen di negara-negara kawasan Afrika sepakat untuk memerangi penyebaran penyakit Mpox di sela Forum Parlemen Indonesia Afrika (IAPF) 2024.
“Parlemen dapat berperan mengatasi berbagai isu global dan regional termasuk isu kesehatan seperti yang menjadi isu sekarang yaitu penyebaran Mpox,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di sela penutupan IAPF 2024 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Antara, Minggu, 1 September.
Pemerintah Indonesia, lanjut dia, sudah melakukan sejumlah upaya mengantisipasi penyebaran penyakit yang sebelumnya dikenal dengan Monkeypox itu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan atau deteksi di setiap pintu kedatangan internasional.
Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan melalui pemasangan alat deteksi suhu tubuh (thermal scanner) para penumpang khususnya yang baru tiba dari penerbangan internasional serta mengaktifkan kembali deklarasi mandiri pengisian formulir kesehatan melalui aplikasi Satu Sehat Kementerian Kesehatan.
Upaya bersama, imbuh dia, juga perlu dilakukan mengingat virus itu tidak terjadi di Afrika dan Indonesia tapi dialami seluruh dunia.
Puan juga menambahkan perwakilan parlemen negara-negara di Afrika itu juga satu suara agar pemerintah masing-masing negara dapat melakukan langkah antisipasi dan mitigasi.
“Kami juga minta pemerintah untuk segera bekerja sama dengan negara lain bukan Afrika dengan Indonesia saja tapi juga negara lain yang menjadi perlintasan dan dianggap bisa menyebarkan virus itu,” imbuhnya.
Wabah Mpox pernah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 23 Juli 2022.
Seiring berjalannya waktu melandainya perkembangan kasus penyakit itu, WHO kemudian mencabut status PHEIC pada 11 Mei 2023.
Namun, kasus baru kembali dilaporkan dan terjadi peningkatan kasus di 16 negara termasuk di Republik Demokratik Kongo, negara yang terletak di benua Afrika bagian tengah pada Juni 2024.
Mempertimbangkan peningkatan kasus dan perluasan penularan Mpox di regional Afrika, pada 14 Agustus 2024, WHO menetapkan kembali status PHEIC untuk Mpox.
Penyakit itu dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung dua hingga empat minggu, namun bisa menjadi berat dan bahkan berujung kematian dengan tingkat kematian tiga hingga enam persen.
Baca juga:
Adapun jumlah kumulatif kasus Mpox sejak 20 Agustus 2022 sampai 15 Agustus 2024 sebanyak 88 kasus yang tersebar di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.