Google Kembali Digugat Atas Dugaan Monopoli Mesin Pencari Oleh Yelp

JAKARTA - Pendiri dan CEO Yelp, Jeremy Stoppelman mengumumkan bahwa perusahaan telah mengajukan gugatan antimonopoli terhadap raksasa penelusuran Google di pengadilan federal di San Francisco. 

Dalam gugatannya, perusahaan Amerika yang fokus menjadi sumber utama ulasan dan peringkat yang dibuat pengguna untuk bisnis itu mengklaim Google telah melakukan monopoli industri pencarian dengan cara ilegal.

 

Dengan demikian, dia menambahkan, perilaku anti persaingan yang dilakukan Google ini akhirnya menyedot lalu lintas dan pendapatan iklan dari layanan pencarian vertikal, seperti Yelp. 

“Google telah secara ilegal menyalahgunakan monopoli dalam pencarian umum untuk mendominasi pasar pencarian lokal dan iklan pencarian lokal terlibat dalam perilaku anti persaingan yang telah menurunkan kualitas hasil pencarian dan menurunkan peringkat pesaing untuk meningkatkan kekuatan pasarnya,” tulis Stoppelman di blog resmi Yelp. 

Lebih lanjut, Stoppelman juga mengungkapkan bahwa aksi ilegal lain yang dilakukan Google dalam mendominasi pasar pencarian adalah melalui perjanjian eksklusif bernilai miliaran dolar dengan pembuat peramban, produsen perangkat, dan operator seluler, untuk menjadi mesin pencari default pada ponsel dan peramban web mereka. 

Gugatan ini dibuat setelah Departemen Kehakiman menjatuhkan hukuman kepada Google karena dianggap memonopoli pencarian. Namun, putusan bulan Agustus tersebut tidak memberikan sanksi apa pun kepada Google. 

Seorang juru bicara Google berkomentar bahwa apa yang dituduhkan oleh Yelp bukanlah hal baru. Karena, tuduhannya sama persis dengan apa yang dituduhkan oleh Departemen Kehakiman AS

“Klaim Yelp bukanlah hal baru. Klaim serupa telah ditolak beberapa tahun lalu oleh FTC, dan baru-baru ini oleh hakim dalam kasus DOJ. Mengenai aspek lain dari keputusan yang dirujuk Yelp, kami mengajukan banding. Google akan dengan tegas membela diri terhadap klaim Yelp yang tidak berdasar,” kata seorang juru bicara itu kepada Engadget