Sentil KLHK, Bahlil Sebut Kontraktor Migas Keluhkan Lamanya Izin Amdal dan Pinjam Kawasan Hutan
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mendorong kemudahan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di beberapa lapangan minyak.
Dikatakan Bahlil lambannya izin Amdal menyebabkan aktifitas pengeboran minyak oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi terhambat. Untuk itu ia memastikan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Investasi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait perizinan ini.
Ia menilai, lambatnya perizinan sering kali menjadi biangkerok lamanya aktivitas eksploitasi minyak dan gas oleh kontraktor.
"Karena kadang-kadang ini lambat bukan hanya dari pengusahanya, lambatnya dari pemerintah juga, ini orang buat Amdal aja lama, gimana orang mau bor minyak kalo barangnya lama," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI yang dikutip Rabu, 28 Agustus.
Sejatinya, kata dia, pemerintah bisa mengoptimalkan perizinan untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas namun diperlukan sinergi antar-Kementerian dan Lembaga untuk meningkatkan lifting minyak dan gas bumi.
Baca juga:
Tak hanya masalah Amdal, Bahlil juga menyinggung sulitnymengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia menjelaskan, saat masih menjabat sebagai Menteri Invest, dirinya sering mendapat keluhan dari KKKS terkait sulitnya mengurus izin ini.
"Waktu saya jadi Menteri Investasi, ini juga salah satu yang dikeluhkan. Kami lagi cari terobosan ini kita bisa menjadi sebagai proyek-proyek prioritas karena negara membutuhkan, kalau tidak kita impor terus," sambung Bahlil.
Bahlil juga memastikan pihaknya akan menalkukan pendampingan terhadap kontrator migas terkait seluruh proses perizinan yang sering menghambat proses eksplorasi dan eksploitasi migas di dalam negeri
"Jadi enggak bisa dilepas pengusahanya. Kalau dilepas itu kasihan mereka agak mengalami kesulitan dalam komunikasi percepatan di internal birokrasi," pungkas Bahlil.