NasDem Usul 30 Persen Anggota DPR Ditentukan Partai 

JAKARTA - Partai NasDem mengusulkan adanya perubahan sistem pemilu proporsional pemilu legislatif (pileg) DPR RI. NasDem menginginkan adanya sistem proporsional tertutup dengan komposisi 30 persen anggota DPR dipilih secara tertutup oleh partai politik masing-masing.

Sementara, 70 persen kuota DPR RI tetap dipilih secara terbuka pada caleg yang maju dalam pileg. Hal ini menjadi rekomendasi Partai NasDem yang dihasilkan dari pembahasan Kongres III yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC).

"Partai NasDem menawarkan gagasan sistem pemilu yang

mengkombinasikan sistem proporsional terbuka dengan sistem tertutup, yaitu terdapat kuota kursi yang dikontestasikan dan yang tidak dikontestasikan secara terbuka," ungkap Anggota SC Kongres III NasDem Martin Manurung, Selasa, 27 Agustus.

Secara teknis, NasDem mengusulkan 30 persen kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik. Jumlah kursi setiap partai politik dari kuota 30 persen tersebut didapat secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah setiap parpol di pemilu proporsional terbuka.

Kuota 30 persen anggota DPR yang ditentukan parpol juga diperkenankan untuk elemen masyarakat selain kader, seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok marjinal seperti kaum difabel, masyarakat adat, hingga aktivis sosial yang tingkat keterpilihannya relatif kecil jika ikut bertarung bebas di pemilu terbuka.

"Dengan demikian, kuota 30 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR," urai Martin.

Martin lalu menjelaskan alasan NasDem menginginkan kuota 30 persen Anggota DPR dipilih secara proporsional tertutup. Menurutnya, sistem proporsional daftar terbuka dianggap terlalu memberi ruang pada persaingan individu antar kandidat yang menimbulkan fragmentasi internal partai.

"Sistem ini juga tidak memberikan penguatan terhadap terbentuknya party ID. Selain itu, sistem ini memberi ruang penggunaan politik uang yang masif dalam meraih suara rakyat. Akibatnya, kandidat yang berkualitas dan tidak memiliki sumber daya politik yang kuat harus tersingkir dari pertarungan," jelasnya.

Di sisi lain, NasDem juga mengusulkan adanya perubahan ambang batas parlemen atau parliementary treshold secara berjenjang. Usulan terhadap parliementary treshold DPR RI naik menjadi 7 persen. Dalam Undang-Undang Pemilu saat ini, ambang batas lolos DPR sebesar 4 persen.

Kemudian, NasDem mengusulkan perolehan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota ke depan turut menggunakan ambang batas sebesar 5 persen untuk DPRD provinsi dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

"Kebijakan ini akan mengakomodir aspek inklusivitas politik dengan stabilitas politik dan pemerintahan," imbuh Martin.