KPAI Soroti KDRT Cilincing yang Melibatkan Korban Anak

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Nurul Hidayanti (28) dengan terlapor Wakidi (48), suaminya. Sebab, dalam kasus tersebut, anak Nurul berusia 5 tahun juga menjadi korban kekerasan.

“Saya tindak lanjuti ke Polres (Metro Jakarta Utara,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dikonfirmasi, Senin, 26 Agustus.

Diyah merasa kasus ini perlu penanganan yang baik. Sebab, jika memang terbukti kekerasan itu dialami anak, dan disaksikan anak maka akan berdampak pada tumbuh kembang anak. Bahkan, bisa saja sang anak kelak besar nanti melakukan hal yang sama seperti ayahnya. Itu yang dikhawatirkan KPAI.

“Sangat mungkin, karena keseharian melihat orangtuanya demikian. Nah, ini yang banyak orang tua tidak memahami. Konflik orang dewasa menurut mereka (ayah-ibu) hanya mereka yang mengerti. Namun sesungguhnya anak-anak yang mendengar, melihat dan juga menjadi korban juga mengalami trauma fisik dan psikis,” ungkap Diyah.

KPAI menindaklanjuti kasus ini dengan memerhatikan kondisi anak. Korban anak harus dilakukan rehabilitasi dan pendampingan, guna mencegah mengikuti apa yang dilakukan ayahnya terhadap ibundanya.

“Maka rehabilitasi dan pendampingan sangat penting untik anak-anak ini, terutama untuk anak balita dipersiapkan lingkungan tumbuh kembang yang lebih nyaman akan membantu menyembuhkan trauma,” tutupnya.

Wakidi (48), pria yang dilaporkan istrinya atas tudingan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga kerap memukul anaknya yang masih berusia 5 tahun.

Nurul, istri Wakidi, saat dirinya sedang diinjak-injak oleh suaminya, sang anak berusaha menolongnya. Wakidi bukannya menyudahi tindakannya tersebut, justru memukul sang anak.

“Saat aku diinjek-injek, aku dipukulin di kepala, di mukaku, anakku nolongin (menolong-red), kena (pukul). Dipukul juga, karena pasti dia disampingku,” kata Nurul, Senin, 26 Agustus.

Akibat dipukul sang ayah, sang anak mengalami luka memar di bagian perut.

“Memar di bagian perut,” ucapnya.

Caption: Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini (Dok.ist)