Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.300 M, Gunung Merapi Berstatus Siaga
JAKARTA - Gunung Merapi kembali meluncurkan awan panas guguran (APG) sejauh kurang lebih 1.300 meter, Sabtu pagi, 27 Maret. Luncuran awan panas mengarah ke barat daya.
Berdasarkan data yang dihimpun Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), awan panas guguran terjadi sebanyak tiga kali pada pukul 06.02, 06.03 dan 06.31 WIB.
Fenomena tersebut juga tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimal 44 milimeter selama 130 detik.
Dari hasil pengamatan yang dilakukan BPPTKG sejak 5 November 2020 hingga hari ini, disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih cukup tinggi berupa erupsi efusif. Namun, erupsi eksplosif juga masih berpeluang terjadi dengan potensi lontaran material vulkanik yang dapat menjangkau radius 3 kilometer dari puncak.
"Mengenai adanya aktivitas tersebut, BPPTKG menetapkan status Gunung Merapi dalam level III atau 'Siaga'," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, dalam rilis pers, Sabtu, 27 Maret.
Baca juga:
- Gunung Merapi 10 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar, Jarak Luncur Maksimum 800 Meter ke Arah Barat
- Gunung Merapi Masih Aktif, Ini Penampakan Lava Pijar Kala Malam
- Perintah Luhut: Infrastruktur di Yogyakarta Harus Rampung pada 2024, termasuk Penanganan Banjir di Bandara YIA
- Di Depan Jokowi, MUI Jatim Sebut Vaksin AstraZeneca Halal, Beda Dengan MUI Pusat
Jati menjelaskan, BPPTKG juga mencatat potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km dan pada sektor tenggara yaitu sungai Gendol sejauh 3 kilometer.
BNPB berharap, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya.
"Masyarakat agar selalu mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi," kata Jati.
Selain itu, BNPB merekomendasikan penghentian sementara kegiatan penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III.
Pelaku wisata juga disarankan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
"Apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali," demikian Jati.