Jimly: Jika PKPU Sesuai Putusan MK Belum Disahkan 27 Agustus, Kaesang Sah Maju Pilkada

JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan putusan MK akan menjadi pedoman Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024 jika ditetapkan maksimal sebelum 27 Agustus 2024.

Jika hal itu tidak terealisasi, maka PKPU lama akan berlaku memedomani putusan Mahkamah Agung (MA).

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK. Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca-putusan MA," kata mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut dalam akun X-nya, Jumat 23 Agustus.

Dalam putusan MA di PKPU lama, syarat batas usia calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan ketika saat mendaftarkan diri ke KPU seperti dalam amar putusan MK.

Dengan demikian, kata dia, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sah bisa maju dalam Pilkada 2024 jika PKPU berdasarkan putusan MK tidak disahkan sebelum Selasa 27 Agustus.

"Jika sampai, 27 Agustus 24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat. Dan jika tanggal 27 mendaftar, ia [Kaesang] tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU nya telat," terang Jimly

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia menekankan putusan MK jadi ketentuan dasar dalam Pilkada 2024.

Hal ini dikatakan Doli menyusul batalnya pengesahan revisi UU Pilkada setelah gelombang elemen masyarakat turun ke jalan menyatakan penolakan atas pembangkangan DPR lewat Baleg terhadap putusan MK.

"Saya kira kan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi artinya kita sudah tahu peraturan perundangan [Pilkada 2024] mana yang dipergunakan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus.

Doli mengaku Komisi II DPR berencana akan mengesahkan PKPU berdasarkan putusan MK dalam rapat pembahasan pada Senin 26 Agustus mendatang.

"Nanti setelah dan kemudian berdasarkan peraturan KPU yang nanti sudah Insyaallah kita tetapkan hari Senin," kata Doli.