Aturan Main Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Terus Dicari Tahu KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidik terus mencari tahu aturan main proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Termasuk pemanfaatan kapal dari perusahaan swasta tersebut.
“Inilah yang sedang didalami oleh teman-teman penyidik. Apakah kapal yang dibeli itu memang akan dioperasionalkan atau nantinya akan dijual kembali,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 23 Agustus.
“Hal-hal apa saja yang masuk atau term and conditionnya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami,” sambungnya.
Tessa lebih lanjut menyebut total ada 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi ASDP. Kondisinya aset itu sudah puluhan tahun.
“Akuisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun,” jelasnya.
Kemudian proses akuisisi tersebut juga mengambil alih utang PT Jembatan Nusantara dengan nilai Rp600 miliar. Hanya saja, Tessa belum mau memerinci lebih lanjut perihal ini.
“Nanti kami update lagi,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik.
Sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.
Baca juga:
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; dan Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan.
Untuk swasta berinsial A adalah Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.