Anggota DPR Banyak Absen di Rapat Paripurna, RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini
JAKARTA - Rapat Paripurna pengesahan draf Revisi Undang-Undang tentang Pilkada batal digelar hari ini. Pasalnya, anggota DPR banyak yang tidak hadir sehingga dapat paripurna tidak memenuhi kuorum.
Sedianya, Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU) digelar pada Kamis, 22 Agustus, pada pukul 09.30 WIB.
Namun, setelah lebih dari 15 menit ruang rapat paripurna belum juga dipenuhi para anggota dewan. Sehingga Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang menskors pembukaan rapat paripurna.
"Saudara-saudara, para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?," ujar Dasco menanyakan ke para anggota dewan yang hadir.
"Setuju”," jawab peserta dapat.
"Terimakasih dengan ini rapat kami skors," sambung Dasco.
Setelah kurang lebih 20 menit berlalu, Rapat Paripurna akhirnya dinyatakan ditunda. Anggota dewan yang hadir kurang dari setengah jumlah 560 orang.
"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco diikuti ketukan palu persetujuan.
Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna pada Kamis, 22 Agustus, hari ini.
Perubahan RUU Pilkada ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan di Pilkada. Serta batas usia calon kepala daerah harus 30 tahun.
Kesepakatan membawa draf RUU tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik menyetujui perubahan RUU tersebut. Diantaranya Fraksi Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP.
Baca juga:
Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah Fraksi PDIP.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?," ujar Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus.