Putusan MK Dianulir DPR, PDIP Bakal Tetap Daftarkan Cagub-Cawagub Jakarta ke KPU

JAKARTA - PDIP akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus mendatang.

Pendaftaran cagub dari PDIP tetap dilakukan meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada dianulir DPR dalam rapat Badan Legislasi yang digelar hari ini. 

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya tidak sepakat dengan Baleg DPR dan tidak setuju draf RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna besok. 

"Intinya PDI Perjuangan tidak sependapat dengan pembahasan di Baleg tadi," ujar Masinton, Rabu, 21 Agustus.

Menurut Masinton, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024 sudah jelas memberikan ruang terhadap partai-partai politik yang tidak memperoleh kursi, maupun yang memperoleh kursi di DPRD. 

Karena itu, legislator dapil Jakarta itu menyatakan PDIP akan tetap mendaftarkan cagub dan cawagub Jakarta ke KPU meski tanpa koalisi dengan parpol lain. Pasalnya, perolehan suara PDIP sudah memenuhi syarat pencalonan jika mengacu pada putusan MK terbaru. 

 

"Ya yang tadinya syaratnya 20 persen kursi dan atau 25 persen suara, sekarang sudah diturunkan berdasarkan jumlah DPT. Nah artinya apa? Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja daftar ke KPU tanggal 27 nanti," tegas Masinton. 

"Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," tambahnya. 

Masinton mengamini jika PDIP bakal mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta berpasangan dengan kader partai banteng.  

"Insyaallah ada Anies," pungkasnya.