Jaksa Dakwa 6 Pejabat Dinas Pendidikan Mandailing Natal Korupsi Rp580 Juta
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa enam pejabat Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina), Sumut telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp580 juta.
"Keenam terdakwa didakwa melakukan korupsi sebesar Rp580 juta dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Madina tahun 2023,” kata JPU Kejati Sumut Ahmad Halawi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Selasa, 20 Agustus.
Keenam terdakwa tersebut, lanjut dia, yakni Dollar Heriyanto Siregar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, serta Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina.
Kemudian, Heriansyah selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina, dan Dedi Marito selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina.
"Terakhir Ismansyah Batubara selaku Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina," ungkap Ahmad.
JPU menyatakan, jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina sebesar Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa ini selaku pegawai negeri telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Baca juga:
- Empat Anak Usia 11-14 Tahun yang Kendarai Mobil Curian di Minneapolis Ditembak
- Mantan Wakil PM Thailand Pukul Wartawan karena Kesal Ditanya Kemenangan Paetongtarn Shinawatra
- Maria Branyas, Orang Tertua di Dunia Meninggal pada Usia 117 Tahun di Spanyol
- Gawat! Tersangka Pembunuh Berantai 42 Wanita di Kenya Kabur dari Tahanan Kantor Polisi
"Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan primer," sebutnya.
Selain itu, dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider, tutur Ahmad.
Setelah mendengarkan dakwaannya, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (30/8), dengan agenda keterangan dari para saksi.
"Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya," kata Hakim Sarma.