Bebaskan Lahan dengan PDSK Plus di IKN, KPUPR Siapkan Dana Kerohiman Rp90 Miliar
JAKARTA - Pembebasan lahan sekitar 2.086 hektare (ha) untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum selesai saat ini. Terakhir, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, penyelesaian pembebasan lahan akan dilakukan melalui skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) Plus.
Kemudian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga bilang bahwa pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk biaya ganti rugi tersebut.
Lantas, bagaimana perkembangan terbaru dari skema PDSK plus tersebut?
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pihaknya akan memberikan biaya ganti rugi berupa uang tunai bagi warga-warga yang terdampak pembangunan IKN.
"Itu gantinya bukan rumah. Tapi, dalam bentuk semacam (dana) kerohiman yang dimasukkan dalam Perpres (peraturan presiden)," ujar Iwan saat ditemui usai acara Festival Merdeka di Taman Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 20 Agustus.
Saat ditanyai lebih lanjut soal berapa besaran biaya ganti rugi yang akan diterima tiap-tiap warga terdampak, Iwan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. "Itu (intinya) dibereskan dulu PDSK-nya," imbuh Iwan.
Sebelumnya, Menteri Basuki menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk biaya ganti rugi.
"Kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar," ujar Basuki saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat, 2 Agustus.
Baca juga:
Basuki menambahkan, saat ini proses ganti rugi sekarang sedang berjalan. Namun, dia mengaku belum bisa merinci jumlah penerima karena saat ini tim terpadu yang terdiri dari OIKN, PUPR dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang memproses hal tersebut di lapangan.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, kata Basuki, masyarakat kini bisa memilih jika ingin menerima uang ganti rugi saja atau direlokasi lewat skema PDSK Plus.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa dirinya juga sudah meminta izin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar PUPR bisa membayar Rp90 miliar biaya ganti rugi tersebut.
"Kami juga sudah izin Bu Menkeu (Sri Mulyani) untuk PUPR bisa membayar di sana, harusnya OIKN. Tapi, anggarannya kan terbatas jadi bisa dibantu," tuturnya.