Perlu Reformasi Struktural untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat
JAKARTA - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini menyampaikan saat ini daya beli masyarakat turun dan target pertumbuhan ekonomi 5 persen tidak cukup untuk memulihkan daya beli tersebut sehingga diperlukan reformasi struktural.
"Jadi harus ada upaya reformasi sgtruktural agar tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari, yang ditargetkan 5,2 persen pada tahun 2025. Ini diperlukan agar ada ruang lebih untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak," jelasnya dalam keterangannya, dikutip Selasa, 20 Agustus.
Namun, Didik menyampaikan jika daya beli masyarakat melemah atau terjadi tekanan inflasi yang tinggi, maka kemampuan masyarakat untuk membayar pajak bisa terpengaruh. Sehingga Pemerintah sekarang akan berjibaku menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak dan tidak memberatkan ekonomi masyarakat.
Menurut Didik dalam hal penerimaan pajak dan menjaga momentum ekonomi yang baik, faktor internal kementrian keuangan dan direktorat jenderal pajak ke dapan akan sangat menentukan.
"Kemampuan Kementrian Keuangan dan sekaligus siapa menterinya akan menjadi faktor kritis. Reformasi perpajakan mutlak perlu terus dilanjutkan, termasuk digitalisasi dan perluasan basis pajak," ujarnya.
Menurut Didik sektor apa saja yang harus digali, yaitu sektor industri (non-migas), termasuk jasa, sebagai tiang utama. Tetapi sektor ini melorot dan tumbuh rendah serta mengalami stagnasi bertahun-tahun karena tidak ada sentuhan kebijakan.
Baca juga:
Selain itu, Didik menyampaikan jika pertumbuhan sektor tersebut dapat tumbuh pada level 8 persen hingga 10 persen, maka pengumpulan pajak akan mendapat ruang yang leluasa.
Selanjutnya menurut Didik sektor baru yang harus digali tidak lain adalah ekonomi digital dan ekonomi kreatif, termasuk sektor terlantar yakni pariwisata.
"Dengan berkembangnya e-commerce, fintech, dan layanan berbasis digital, sektor ini merupakan peluang besar untuk menambah penerimaan pajak melalui pengenaan pajak pada platform digital dan transaksi daring," ucapnya.