Kominfo: Surat yang Diberikan ke 21 PJP terkait Judi Online Bukanlah Sanksi, Tapi Peringatan

JAKARTA - Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menegaskan bahwa surat yang diterbitkan oleh Kominfo terhadap 21 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bukanlah sebuah sanksi. 

Melainkan surat tersebut merupakan sebuah peringatan agar perusahaan PJP dapat memastikan bahwa sistem elektroniknya tidak memfasilitasi transaksi judi online. 

“Perlu kami klarifikasi bahwa 21 PSE yang terkait dengan jasa pembayaran mereka ini bukan terindikasi judi online. Yang kami sampaikan bahwa kami memberikan peringatan kepada 21 PSE ini untuk memastikan bahwa sistem elektroniknya tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas judi online,” kata Teguh dalam dialog FMB9 pada Senin, 19 Agustus yang dilakukan secara daring. 

Dia juga mengatakan bahwa Kominfo telah bertemu dengan semua penyedia jasa pembayaran yang sebelumnya berada di dalam daftar, dan meminta mereka untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap sistem elektroniknya. 

Maka dari itu, surat ini diberikan sebagai peringatan kepada semua PJP, untuk melakukan pemeriksaan tersebut dalam waktu tujuh hari sejak surat itu diterbitkan. 

“Perlu kami tegaskan, ini bukan daftar yang terindikasi judi online, jadi kami berikan peringatan bahwa mereka bisa memastikan sistem mereka tidak memfasilitasi judi online,” tegasnya. 

Namun, meskipun mayoritas PJP menyatakan sistem elektroniknya sama sekali tidak memfasilitasi judi online, Teguh menyampaikan tidak menutup kemungkinan adanya pemanfaatan sistem oleh pelaku judi online tanpa sepengetahuan atau niat sengaja dari para PJP.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan pengawasan, termasuk memperbaiki sistem deteksi penipuan (fraud detection system) dan memperkuat proses know your customer serta know your merchant