Harga Minyakita Naik, Kemendag: Stimulus Pelaku Usaha Komoditas Sawit
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang buka suara terkait terdapat sedikit penyesuaian kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dari yang sebelumnya Rp14.000 per liter sekarang menjadi Rp15.700 per liter.
Moga menjelaskan langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menurut Moga dalam proses penyesuaiannya, telah dilakukan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak peraturan perundang-undangan terlebih dahulu sehingga didapatkan nominal besaran kenaikan sebesar Rp1.700.
"Pertama kita sesuai dengan peraturan perundangan, dalam penyesuaian peraturan perundangan tentunya ada Regulatory Impact Assessment (RIA) ya. Jadi ada assessment dulu seperti itu yang dilakukan oleh badan kebijakan perdagangan, dapatlah angka tersebut," jelasnya dalam konferensi pers, Senin, 19 Agustus.
Moga berharap langkah kenaikan harga ini juga dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk mengalihkan pasar ekspor untuk menjadi ke dalam negeri.
Baca juga:
"Karena permintaan dunia turun sehingga hak ekspornya berkurang. Sehingga tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha. Nah untuk menstimulan supaya pelaku usaha dapat mengalihkan pasar CPO-nya, pasar minyak gorengnya dari keluar negeri menjadi terangsang untuk memasarkan ke dalam negeri. Itulah tujuan utama dilakukannya penaikan HET ini. Sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat," jelasnya.
Sebagai informasi, keputusan penyesuaian HET Minyakita tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini juga mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita. Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.