KPK Berpeluang Panggil Erick Thohir Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan peluang memanggil Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terbuka. Dia bisa saja dimintai keterangan selaku kuasa pemegang saham.
“Kalau terkait apakah Menteri BUMN akan dipanggil … , bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus.
Tessa memastikan pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. “Ini berlaku terhadap seluruh saksi tidak hanya berlaku pada person-person tertentu,” tegasnya.
“(Kami, red) tidak melihat jabatan, tidak melihat siapapun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
Baca juga:
Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri. Rinciannya, pihak internal yakni HMAC, MYH, IP, dan satu lainnya adalah pihak swasta, A.