Bank of Ghana Bikin Aturan Baru untuk Pengawasan Kripto

JAKARTA - Bank of Ghana (BoG) telah mengambil langkah penting dalam mengatur pasar kripto dengan merilis draf aturan baru bagi penyedia layanan aset digital di negara tersebut. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya penggunaan aset kripto seperti Bitcoin (BTC) dan stablecoin USDT di Ghana.

Menurut pengumuman resmi, aturan baru ini dirancang untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas keuangan di tengah volatilitas kripto. BoG mewajibkan Penyedia Layanan Aset Virtual (VASPs) dan penyedia layanan lainnya untuk melakukan uji tuntas pelanggan secara ketat serta pemantauan transaksi yang berkelanjutan. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan kripto untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang.

Di bawah regulasi ini, VASPs harus melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Intelijen Keuangan (FIC). Penyedia layanan juga diwajibkan melakukan penilaian risiko menyeluruh dan menerapkan pendekatan berbasis risiko sesuai dengan standar internasional. 

BoG menekankan bahwa langkah-langkah ini penting untuk memastikan penggunaan aset digital di Ghana aman dan sesuai dengan praktik keuangan global. Setelah kerangka regulasi ini diberlakukan, semua VASPs yang beroperasi atau berencana beroperasi di Ghana harus mendapatkan izin dari BoG atau SEC, tergantung pada layanan yang mereka tawarkan.

BoG juga akan bekerja sama dengan SEC Ghana untuk menciptakan lingkungan regulasi yang komprehensif. Di bawah aturan yang diusulkan, Penyedia Layanan Pembayaran yang Ditingkatkan (EPSPs) dapat memproses transaksi aset virtual untuk VASPs terdaftar dengan izin terlebih dahulu. 

Namun, EPSPs tidak diperbolehkan mengoperasikan bursa atau terlibat dalam layanan kustodian kecuali melalui entitas terpisah yang independen. Langkah ini mencerminkan upaya BoG untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman dan teratur di Ghana, sejalan dengan tren regulasi global terhadap teknologi finansial.