Perempuan Pekerja Spa yang Sumbang Rp800 Ribu ke Ukraina Dihukum 12 Tahun Penjara

JAKARTA - Ksenia Karelina, seorang pekerja spa berkewarganegaraan ganda, Rusia-Amerika, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Karelina bersalah melakukan pengkhianatan karena menyumbangkan uang  Rp800 ribu ke badan amal yang mendukung Ukraina.

Warga Los Angeles itu mengaku bersalah dalam persidangan tertutup di kota Yekaterinburg, Ural, Rusia.

Dilansir Reuters, Kamis, 15 Agustus,  pengadilan mengatakan para penyelidik menemukan catatan transaksi keuangan Karelina, pada 24 Februari 2022 – hari pertama invasi Rusia ke Ukraina. Karelina mentransfer dana untuk kepentingan organisasi Ukraina.

Rusia menuding uang ke badan amal Ukraina itu digunakan untuk pembelian barang-barang obat-obatan taktis, peralatan, sarana. kekalahan dan amunisi oleh Angkatan Bersenjata Ukraina.

Karelina menyumbangkan 51,80 dollar AS (setara Rp801 ribu per kurs 15 Agustus) ke Razom for Ukraina, badan amal yang berbasis di New York yang memberikan bantuan kemanusiaan kepada anak-anak dan orang lanjut usia di Ukraina.

Badan amal tersebut membantah memberikan dukungan militer apa pun kepada Kyiv.

Karelina hadir di pengadilan pada Kamis dengan kaus putih dan celana jeans biru, duduk dengan tenang di dalam sangkar kaca ruang sidang.

Wanita berusia 33 tahun itu tidak diikutsertakan dalam pertukaran tahanan besar-besaran antara Rusia dan Barat pekan lalu yang membebaskan Gershkovich.

Namun pengacaranya Mikhail Mushailov mengatakan dia berharap untuk diikutsertakan dalam pertukaran tahanan di masa depan.

Karelina lahir di Rusia dan beremigrasi ke Amerika Serikat pada tahun 2012, menerima kewarganegaraan Amerika pada tahun 2021.

Dia ditangkap oleh dinas keamanan FSB setelah terbang ke Rusia untuk mengunjungi keluarganya di Yekaterinburg pada awal tahun.