3 Nelayan Aceh Timur yang Ditangkap Otoritas Thailand Telah Dibebaskan
ACEH - Tiga nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap aparat keamanan Thailand telah dibebaskan oleh otoritas setempat. Ketiganya sedang dalam proses pemulangan ke tanah air melalui KJRI Songkhla.
"Ketiga nelayan Aceh itu segera dipulangkan ke Indonesia dari Songkhla Thailand," kata Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Rabu, 14 Agustus.
Panglima Laot merupakan lembaga adat laut Aceh yang membawahi nelayan di Aceh. Semua permasalahan yang berhubungan dengan laut di Aceh tidak terlepas dari wewenang lembaga tersebut. Berita rencana pemulangan nelayan Aceh yang telah dibebaskan Thailand diterima Panglima Laot Aceh berdasarkan surat resmi KJRI Songkhla.
Dalam surat yang diterima, kata Miftach, adapun tiga nelayan tersebut yaitu Antoni ABK KM Kambiastar, Lukman ABK KM Rahmat Jaya, dan Sabirin ABK Ikhlas Baru.
"Nelayan tersebut adalah pawang/ tekong yang ditangkap pada bulan Oktober 2023 lalu," ujarnya.
Dirinya menuturkan, para nelayan Aceh tersebut diterbangkan ke Indonesia hari ini dengan rute Thailand, Singapura dan Indonesia melalui Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara.
"Nantinya dari Medan mereka dipulangkan lewat jalan darat ke kampung halaman masing-masing, untuk tiket kepulangan dibiayai Pemerintah Aceh," demikian Miftach Tjut Adek.
Sebagai informasi, sebelumnya, sebanyak 40 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur tertangkap otoritas Thailand karena memasuki wilayah teritorial laut negara setempat, Minggu (8/10/2023).
Baca juga:
- Megawati Berikan Rekomendasi Pengusungan 13 Cagub-Cawagub, Edy Rahmayadi Hingga Danny Pomanto-Azhar
- Gerindra Bakal Bekerjasama dengan PKB untuk Pilkada Jakarta 2024
- Gerindra Segera Umumkan PKB Bergabung dengan KIM
- Bye bye ke Anies Baswedan di Jakarta, Rocky Gerung Nilai PKS Terima 'Undangan' Tukar Tambah dengan KIM
Di mana, sebanyak 12 orang menggunakan kapal KM Rahmad Jaya 29 growstone (GT). Kemudian dari KM Ikhlas Baru 24 GT sebanyak 16 orang, dan KM Kambia Star 2 crew 25 GT.
Setelah itu, mereka menjalani hukuman di Thailand, dan kemudian dibebaskan dengan waktu berbeda-beda sesuai putusan otoritas setempat. Tiga nelayan tersebut merupakan ABK terakhir yang dibebaskan untuk dipulangkan ke Aceh.