Sempat Ditangkap, 2 Nelayan Remaja Asal Aceh Dipulangkan dari Thailand
Mujiburrahman dan Muhammad Nazar (tengah) berfoto bersama staf BPPA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (28/5/2022) (ANTARA/HO/BPPA)

Bagikan:

BANDA ACEH - Dua orang nelayan di bawah umur asal Aceh Timur dipulangkan ke Aceh setelah dibebaskan otoritas Thailand. Keduanya sebelumnya ditangkap bersama 17 nelayan lainnya di perairan Thailand pada Januari 2022.

"Dua orang nelayan di bawah umur asal Aceh Timur yang dipulangkan dari Thailand sudah sampai ke Aceh, tadi sekitar pukul 14.00 WIB," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh dikutip Antara, Sabtu, 28 Mei.

Kedua nelayan di bawah umur tersebut merupakan warga Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yakni Mujiburrahman (17) dan Muhammad Nazar (13).

Sebelumnya, kedua nelayan itu ditangkap bersama 17 nelayan asal Aceh Timur lainnya oleh angkatan laut Thailand karena telah melewati batas teritorial laut negara tersebut pada 28 Januari 2022 lalu.

Mereka menggunakan dua kapal ikan yaitu masing-masing KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK). Ditangkap di perairan barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai, dan didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perikanan.

Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta Almuniza Kamal mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh keduanya sempat berada dalam pengawasan mereka, dan diinapkan di Hotel Kutaraja di Jakarta terlebih dulu.

Sebelum dipulangkan ke kampung halaman, keduanya telah melakukan tes PCR. Hal itu guna memastikan agar tidak terjangkit virus corona.

Almuniza menjelaskan, pada 3 Mei 2022, Pengadilan Negeri Phuket telah melakukan persidangan atas kasus kedua anak tersebut, dan dengan mempertimbangkan mereka tidak pernah melanggar hukum Thailand, maka keduanya dihukum percobaan.

"Keduanya menunjukkan kelakuan yang baik selama ini, serta memiliki masa depan yang panjang. Pengadilan hanya menjatuhkan putusan denda masing-masing TB 50.000 (lima puluh ribu baht Thailand) dengan menunggu masa percobaan satu tahun," kata Almuniza.

Almuniza menyatakan selama satu tahun masa percobaan ini, jika keduanya kembali melakukan pelanggaran, dengan kasusnya akan diperiksa kembali sesuai hukum Thailand.

"Mudah-mudahan mereka tidak akan mengulanginya lagi. Sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan," ujarnya.

Mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, Almuniza berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada semuanya karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan Aceh ini," kata Almuniza.