Pemeriksaan Saksi KPK Ditiadakan karena Penyebaran COVID-19
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meniadakan pemeriksaan saksi akibat merebaknya virus corona atau COVID-19. Keputusan ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dan diambil untuk menghindari penularan virus tersebut.
"Untuk kegiatan pemeriksaan penyidikan sementara tidak ada," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret.
Tidak adanya jadwal pemeriksaan saksi ini diputuskan setelah tim penyidik berkoordinasi dengan para saksi yang akan dihadirkan. Kata Ali, saat dikoordinasi kebanyakan saksi meminta penjadwalan ulang dengan dalih mengikuti anjuran Presiden Joko Widodo untuk tetap berada di rumah selama penyebaran COVID-19 terjadi.
"Ada informasi yang kami terima dari beberapa Tim Satgas Penyidik, adanya perubahan dan penyesuaian jadwal pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh saksi-saksinyanya karena situasi dan kondisi penyebaran COVID-19 saat ini," jelas jaksa penuntut umum (JPU) KPK itu.
Baca juga:
Penghentian pemeriksaan ini akan berlangsung hingga hingga Jumat, 27 Maret. Namun, bisa berubah sesuai dengan situasi terkini.
Sementara, untuk persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta rencananya akan dilaksanakan dengan cara video conference.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui Video Conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," ungkapnya.
Bahkan, untuk melancarkan persidangan ini lembaga antitasuah telah melaksanakan uji coba peralatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maupun di KPK.
Lembaga ini berharap agar persidangan bisa tetap berjalan walaupun penyebaran COVID-19 terus terjadi. "Sehingga penyelesaian perkara tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," tutup Ali.