Pimpinan DPR Perintahkan Komisi III Siapkan Tim Lawyer Tangani Kasus KDRT Cut Intan Nabila
JAKARTA - Pimpinan DPR RI memerintahkan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM untuk menyiapkan tim kuasa hukum atau lawyer guna menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami mantan atlet anggar sekaligus selebgram, Cut Intan Nabila.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, penyiapan tim lawyer untuk memberikan pendampingan terhadap korban atas perintah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Pak Sufmi Dasco memerintah saya untuk menyiapkan lawyer untuk mendampingi korban KDRT Cut Intan Nabila," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus.
Legislator Gerindra dapil Jakarta itu menjelaskan, Tim Lawyer ini terdiri dari pengacara-pengacara handal perempuan yang juga menjadi kuasa hukum Presiden Terpilih, Prabowo Subianto di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Tim Lawyer mulai bergerak pagi ini mendampingi korban untuk mengumpulkan dan mengamankan barang-barang bukti," jelasnya.
Menurut Habiburokhman, Dasco sebagai Waka DPR sangat concern terhadap masalah-masalah hukum seperti masalah tersebut. Pimpinan DPR ingin agar keadilan ditegakkan.
"Kami ingatkan jangan ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi perkara ini, biarlah hukum berproses sebagaimana mestinya," tegas Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Habiburokhman juga mengapresiasi gerak cepat Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro yang dalam hitungan jam bisa langsung menangkap pelaku.
Diketahui, Cut Intan Nabila baru-baru ini mengejutkan publik dengan unggahan video di media sosial Instagramnya. Pasalnya video tersebut berisi rekaman CCTV atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Baca juga:
Melalui video yang dibagikannya Cut Intan Nabila dan suaminya terlihat sempat berdebat atas sesuatu. Kemudian tidak lama suaminya mengucapkan kata-kata kasar hingga memukulnya berkali-kali.
Terlihat bayi yang berada di kasur tersebut juga sempat seperti tertendang atau tergeser oleh kaki suami Cut Intan Nabila.