Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 5 Napi Judi Online

NAGAN RAYA - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, menuntaskan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima orang terpidana dalam perkara jarimah maisir atau judi yang dipusatkan di halaman kantor kejaksaan negeri setempat.

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online oleh pemerintah," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Achmad Rendra Pratama dilansir ANTARA, Selasa, 13 Agustus.

Pada eksekusi tersebut, bertindak sebagai jaksa eksekutor adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya Ahmad Buchori.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk kepada Yahdi (48 tahun), warga Desa Alue Tho, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, sebanyak enam kali cambuk.

Jaksa juga mengekseskuai Zainuddin (47 tahun), warga Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, sebanyak enam kali cambukan; Ibnu Hajar (44 tahun), warga Desa Padang, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, sebanyak enam kali cambukan.

Kemudian terpidana Saiful Bahri (37 tahun), warga Desa Cot Lhe Lhe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, sebanyak enam kali cambukan.

"Khusus empat terpidana ini seharusnya dicambuk 10 kali, namun karena sudah menjalani masa tahanan maka hukumannya dikurangi empat kali sehingga menjadi enam kali cambukan," kata Rendra.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 8/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk kepada Andri Faheri Erangga (23 tahun), warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sebanyak sembilan kali cambukan.

"Andri sebelumnya dihukum 10 cambuk dan telah dipotong masa tahanan," kata Rendra.

Ia mengatakan lima orang terpidana itu sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Rendra mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian daring seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

"Harapannya dari hukuman tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,' ujar Achmad Rendra.