Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan, Tegaskan Tak Ada Aksi Kejar-Kejaran
JAKARTA- Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan keterangan palsu dengan terlapor Aep dan Dede.
Dalam pemeriksaan itu, Saka Tatal disebut menjawab 32 pertanyaan yang dilayangkan penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ada 32 pertanyaan yang paling penting pertanyaannya adalah satu apakah benar Saka mengetahui kejadian itu. Dia tidak tahu," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Tadjuddin, kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus.
Dalam proses pemeriksaan, penyelidik disebut sempat mempertanyakan mengenai kesaksian Aep dan Dede soal adanya aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.
Tadjuddin menyebut kliennya dengan tegas menyatakan hal itu merupakan kebohongan. Sebab, kejadian itu tak pernah ada.
"Yang kedua apakah benar keterangan Dede dan Aep yg menyatakan dia melihat kejar2an untuk melempar dan kemudian menuduh Saka Tatal. Saka mengatakan tidak benar keterangan Aep dan Dede bohong," sebutnya.
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialiantini menerangkan, kliennya saat itu berada di rumah pamannya yaitu Sadikun.
Telebih, keterangan Aep dan Dede perihal itu tak disampaikan secara langsung di muka persidangan. Melainkam, hanya pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP)
"Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya di Sadikun, kemudian ke rumahnya kemudian ke bengkel pada malam hari," kata Titin.
Adapun, permeriksaan terhadap Saka Tatal merupakan salah satu tindak lanjut penyelidik dalam perkara yang dilaporkan oleh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kedua terlapor, Aep dan Dede, diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat pemeriksaan delapan tahun lalu.
Adapun, laporan itu diketahui teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.