Bea Cukai Fasilitasi Impor Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang untuk IKN
JAKARTA – Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memfasilitasi impor berbagai peralatan canggih yang akan digunakan dalam pengembangan kota tersebut seperti kereta tanpa rel dan taksi terbang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan, Wijaya Arif Nurrochman menyampaikan Bea Cukai dalam tiga bulan terakhir telah mengelola proses impor beberapa kendaraan dan alat vital untuk IKN, meliputi Autonomous Rail Rapid Transit (kereta tanpa rel), Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (taksi terbang), dan Electric Motor (pompa air).
“Semua barang tersebut diimpor melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dengan proses customs clearance yang lancar,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin, 12 Agustus.
Wijaya mengungkapkan Autonomous Rail Rapid Transit (ART), merupakan sebuah kereta tanpa rel yang dioperasikan menggunakan baterai dan dipandu oleh marka jalan serta magnet.
Adapun, sebanyak satu unit ART asal Tiongkok tiba di Balikpapan pada awal Agustus 2024.
Kendaraan ini diimpor untuk uji coba sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan penghematan energi, sejalan dengan konsep IKN sebagai smart city yang berkelanjutan.
“Dalam proses impor, ART menggunakan layanan impor sementara ATA CARNET yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak, selama barang tersebut diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal satu tahun,” ujarnya.
Wijaya juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai juga memfasilitasi impor Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (OPPAV), atau yang lebih dikenal sebagai taksi terbang. Alat transportasi futuristik ini diimpor pada 30 Mei 2024, dan direncanakan untuk diuji coba sebagai solusi mobilitas modern di IKN.
Seperti halnya ART, OPPAV diimpor dengan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak melalui layanan impor sementara, sesuai dengan SKEP impor sementara nomor 75/KM.4/KBC.1601/2024, dengan nilai pabean yang dibebaskan mencapai Rp107,7 juta. OPPAV diizinkan berada di Indonesia selama maksimal tiga tahun sebelum harus diekspor kembali.
Baca juga:
Selain kendaraan canggih, Wijaya menyampaikan Bea Cukai juga memfasilitasi impor dua unit Electric Motor, atau mesin pompa air, yang akan digunakan untuk suplai air minum di IKN.
Wijaya menjelaskan Pompa ini diimpor pada 10 Juni 2024 dan diproses melalui Bea Cukai Balikpapan. Keberadaan pompa air ini penting untuk memastikan kelancaran suplai air minum di kawasan IKN yang sedang dibangun.
“Dengan fasilitas ini, Bea Cukai tidak hanya mendukung kelancaran pembangunan IKN, tetapi juga memastikan bahwa semua proses impor berjalan sesuai regulasi, memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan proyek nasional ini,” pungkasnya.