Himpunan Pertashop Harap Perbedaan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi mesti Dijaga
JAKARTA - Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia mengharapkan disparitas harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan nonsubsidi mesti dijaga dan juga stabil agar penjualan Pertashop tidak kalah saing dengan penjualan BBM ilegal.
"Saya berharap adanya kebijakan dari pemerintah pusat menyangkut harga BBM. Yang adil menurut saya adalah harga Pertalite dan Bio Solar dinaikkan, dan harga Pertamax dan Dexlite diturunkan," kata Ketua Umum HPMPI Steven dikutip ANTARA, Senin, 12 Agustus.
Menurut dia, saat ini Pertamina Patra Niaga membuat kebijakan yakni harga BBM Pertamax di Pertashop lebih murah Rp200 per liter dibandingkan di SPBU. Hal tersebut bertujuan agar penjualan Pertashop tidak kalah saing dengan eceran.
Namun, lanjut dia meski telah ada kebijakan dari Pertamina tersebut, Pertashop yang notabene hanya bisa menjual produk non-subsidi Pertamax dan Dexlite, tentu tetap terkena dampak dari kenaikan harga BBM beberapa waktu ini
"Sehingga, disparitasnya yang mesti dijaga tetap stabil (jarak BBM subsidi dengan non-subsidi jangan terlalu jauh), dengan demikian tidak ada antrean panjang, eceran BBM subsidi ilegal pun juga hilang," ujarnya.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax dengan harga baru yang resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS).
Baca juga:
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan penyesuaian harga BBM non-subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.
Dengan penyesuaian ini, Harga Pertamax menjadi Rp 14.000 per liter yang berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung.
Sedangkan untuk wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen, contohnya Provinsi Bengkulu harga Pertamax menjadi Rp14.300 per liter.