Pelaku UMKM Akan Mendapat Fasilitas Sertifikasi Halal dari DKI Jakarta
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2012 memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar produk-produknya memperoleh sertifikasi halal.
"Kami terus mendorong pelaku UMKM, khususnya yang telah tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur, untuk naik kelas dengan memberikan berbagai fasilitas pendampingan," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, Antara, Minggu, 11 Agustus.
Ratu menegaskan, sama halnya seperti semua pelaku UMKM makanan dan minuman yang hadir di Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME Expo (JITEX) 2024 sudah terkurasi dan memiliki sertifikasi halal.
"Semua UMKM di JITEX 2024 merupakan UMKM yang sudah naik kelas," tegas Ratu.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta, Deden Edi mengatakan, kepemilikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia sangat penting dan bersifat wajib. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
"Pemerintah kita sudah mewajibkan semua pelaku usaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2024," kata Deden.
Baca juga:
Menurut Deden, ketika pelaku usaha sudah memiliki sertifikat halal, maka produk makanan dan minuman yang dihasilkan akan memiliki peluang pasar lebih luas. Tidak hanya untuk dijual di Indonesia, namun juga di pasar global.
Selain itu, Deden menjelaskan, ada lima kriteria yang menjadi penilaian untuk menentukan suatu produk makanan dan minuman layak mendapat sertifikat halal.
Yakni komitmen, bahan-bahan yang digunakan sebagai bahan baku produksi dan proses produksi berjalan. Selain itu penilaian terhadap produk yang dihasilkan dan terakhir dilakukan pemantauan serta evaluasi.
"Salah satu jenis industri yang harus memiliki sertifikat halal adalah Pelaku Industri Rumah Tangga (PIRT)," tegas Deden.
Perwakilan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sajun menambahkan, PIRT ini harus memiliki izin edar sebelum bisa menjual produk-produknya di pasaran. Lalu, usaha yang termasuk PIRT adalah mereka yang memproduksi semua produknya dengan skala rumahan dan menggunakan alat-alat rumah tangga.
"Bagi semua PIRT ini tentu harus memiliki izin edar. Jika tidak memiliki izin edar maka nanti akan mendapatkan sanksi hingga pemusnahan," kata Deden.
Sebelumnya, Dinas PPKUKM DKI Jakarta membantu sertifikasi halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM di wilayah Jakarta yang tergabung dalam Jakarta Entrepreneur
(Jakpreneur).
"Untuk tahun ini ada lagi 5.000 halal 'free' dari DKI untuk Jakpreneur. Tetapi yang 5.000 itu adalah yang wajib audit," kata Elisabeth Ratu Rante Allo.
Sebenarnya sertifikasi itu berbayar tetapi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Memang itu berbayar, kurang lebih Rp3.000.000 per UMKM dan semua itu ditanggung oleh pemprov," kata Ratu saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat.