KPK Cari Tahu Harga Kapal PT Jembatan Nusantara yang Ujungnya Diakuisisi ASDP

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami harga kapal milik PT Jembatan Nusantara lewat seorang saksi pada hari ini, Kamis, 8 Agustus. Proses ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi dalam sistem kerja sama usaha (SKU) dan akuisisi perusahaan swasta tersebut oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Adapun saksi yang diperiksa itu adalah Budi Prakoso (BP) selaku Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Berdasarkan informasi yang dihimpun perusahaan pelat merah ini bergerak di bidang surveyor.

“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus.

Tessa mengatakan pemeriksaan BP dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Permintaan keterangan sudah selesai dilaksanakan.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri. Rinciannya, pihak internal yakni HMAC, MYH, IP, dan satu lainnya adalah pihak swasta, A.