Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Bahlil Lahadalia jadi Ketua dan Wakilnya AHY
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Satgas itu terbentuk setelah Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 yang terbit pada Senin, 5 Agustus.
Berdasarkan salinan Keppres yang dilihat VOI, ada sembilan tugas yang diemban oleh Satgas tersebut.
Mulai dari mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IbuKota Nusantara hingga mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.
Dalam pasal 4, dijelaskan Satgas memiliki sejumlah struktur, yakni Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat. Ketua dalam Satgas tersebut adalah Menteri Investasi/Kepala BKPM yang saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia.
Sementara Wakil Ketua Satgas adalah Menteri ATR/Kepala BPN yang kini dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Kepala OIKN yang kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Anggota dalam Satgas sendiri adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri serta Ketua Dewan Komisioner OJK.
Adapun untuk Anggota Pelaksana diisi oleh berbagai deputi dan direktur jenderal di berbagai kementerian/lembaga.
Pada pasal 8, dijelaskan bahwa sekretariat untuk Satgas dibentuk untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat pun berkedudukan di Kementerian Investasi/Kepala BKPM.
Baca juga:
Penentuan Kepala Sekretariat sendiri ditetapkan oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Dalam prosesnya, Satgas diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada 5 Agustus 2024," tulis Presiden Jokowi.