Soroti PHK Gatra, DPR: Hak Pekerja Wajib Diberikan, Pemerintah Harus Kawal dan Awasi
"Saya kira kita menyesalkan terhadap pemutusan hubungan kerja perusahaan-perusahaan yang dimaksud. Memang itu tidak bisa dielakkan (keputusan) yang harus diambil. Namun ini tentu yang menjadi catatan Komisi IX, adalah hak-hak yang harus diberikan, hak hak yang menjadi hak pekerja kena PHK itu harus dipenuhi, berdasarkan ketentuan undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja," ujar Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo kepada VOI, Selasa, 6 Agustus.
Selain gaji tertunggak yang harus dibayarkan, lanjut Rahmad, hak-hak pesangon yang menjadi hak pekerja sesuai masa kerjanya juga harus diselesaikan. Begitu pula jika ada uang-uang penghargaan yang menjadi hak pekerja.
"Tentu sesuai UU, ada uang-uang penggantian ya, misalnya cuti yang tidak diambil, itu menjadi haknya termasuk adalah hak-hak pekerja untuk mendapatkan BPJS. Itu kan sifatnya wajib BPJS Ketenagakerjaan itu ya, tentu itu harus di selesaikan semuanya," imbau Rahmad.
Legislator PDIP dapil Jawa Tengah itu mengatakan, tentu segala upaya harus dilakukan untuk menghindari PHK. Namun karena PHK juga dipayungi UU dan tidak bisa dielakkan, maka perusahaan juga harus memprioritaskan hak hak pekerja yang terkena PHK.
"Kalau sudah tak terelakkan untuk PHK ya gimana lagi, kita harus melindungi hak hak pekerja untuk mendapatkan haknya sesuai ketentuan UU mengenai PHK. Apapun itu adalah langkah yang sudah diambil dan langkah yang diambil bisa dikomunikasikan dengan baik antar perusahaan dan pekerja," jelas Rahmad.
Rahmad menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu mengawal dan mengawasi proses pemenuhan hak terhadap pekerja media Gatra yang terkena PHK.
"Pemerintah juga mengawal dan mengawasi hak pekerja terbayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wajib hukumnya harus diberikan," pungkasnya.
Ketua Serikat Karyawan Gatra, Andhika Dinata, meminta manajemen PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) tak menutup kuping dengan tuntutan seluruh karyawan usai pemutusan hubungan kerja (PHK). Gatra resmi berhenti beroperasi pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Tuntutan karyawan setelah PHK seperti belum dibayarnya gaji per Mei, Juni, Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak hampir 26 bulan, nominal pesangon, hingga karyawan kontrak yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga:
VOI telah meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) Hendri Firzani via phone dan WhatsApp. Namun sampai berita ini ditulis, Hendri Firzani belum membalasnya.