Pesilat Pelaku Pengeroyokan di Semarang Diringkus Polisi

JAKARTA - Polisi meringkus lima anggota salah satu perguruan silat atas dugaan melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pengeroyokan terhadap Yuli Susanto (21) itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2024 di indekos korban, Jalan Pulosari Raya, Genuk, Kota Semarang.

Kompol Andika menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban melakukan siaran langsung di media sosial TikTok sesaat sebelum kejadian pengeroyokan.

"Korban diduga menggunakan kaus yang tulisannya menyinggung para anggota perguruan silat itu," katanya dilansir ANTARA, Senin, 5 Agustus.

Kelima pelaku yang ditangkap dalam peristiwa itu masing-masing SYA (22) warga Kabupaten Grobogan, GS (23) dan GPK (27) warga Kota Semarang, RZ (24) warga Kabupaten Blora, dan RDS (19) warga Kabupaten Tuban.

Ia menuturkan para pelaku yang sedang mengikuti kegiatan perguruan silatnya di Kabupaten Semarang lantas mendatangi korban di indekosnya.

Menurut Andika, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat di rumah sakit.

Saat melakukan penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga masih menggunakan seragam perguruan silat tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.