Pj Gubernur Perintahkan Rekanan Pemprov Jabar Abaikan Permintaan Bagi Persentase
JABAR - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin meminta rekanan atau pihak ketiga yang terlibat kerja sama proyek pengadaan barang dan jasa dengan pemda mengabaikan permintaan bagi-bagi imbalan atau persentase kepada pemberi kerja.
Hal tersebut disampaikan Bey melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, tanggal 4 Juli 2024 agar menjadi perhatian para bupati/wali Kota di Jabar, kepala perangkat daerah/biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para direksi BUMD Provinsi Jabar.
"Agar melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi," kata Bey dalam keterangan di Bandung, Senin 5 Agustus, disitat Antara.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga.
Baca juga:
- Kepala BP2MI Benny Rhamdani Penuhi Pemeriksaan, Bakal Blak-Blakan soal Sosok 'T'?
- Menko PMK Muhadjir Klaim Angka Pengangguran Nasional Turun
- ODGJ Main Parang Takuti Pengendara Jalan di Mataram Terancam Pidana, Polisi Tunggu Keluarga
- Kebakaran Hutan di Jasper Kanada Melumat 358 Rumah, Pemerintah Kerahkan Bus Evakuasi Warga
Karenanya bersamaan dengan surat itu, disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga, maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bey juga menegaskan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat," tandasnya.