ODGJ Main Parang Takuti Pengendara Jalan di Mataram Terancam Pidana, Polisi Tunggu Keluarga
NTB - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengamankan seorang terduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial HR (36) membuat onar mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis parang terhadap pengguna jalan.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pihaknya kini menunggu kabar dari pihak keluarga HR perihal kepastian yang bersangkutan memang benar mengalami gangguan jiwa.
"Informasinya yang bersangkutan ini sudah dua kali masuk rumah sakit jiwa. Kalau memang benar, kami tunggu kartu kuning (kartu pasien RSJ) dari pihak keluarganya," kata dia di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 5 Agustus, disitat Antara.
Apabila yang bersangkutan benar mengalami gangguan jiwa, Yogi memastikan pihaknya tidak dapat mengambil langkah hukum perihal aksi HR yang dapat terancam pidana penjara paling berat 10 tahun sesuai dengan aturan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Kalau benar yang bersangkutan alami gangguan jiwa, kami akan pulangkan dia kepada pihak keluarganya karena tidak bisa kami proses hukum ODGJ," ujarnya.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa aksi HR membuat onar di sepanjang Jalan Majapahit hingga Sriwijaya, Kota Mataram ini berlangsung pada Minggu 4 Agustus malam.
Aksinya berhasil dihentikan berkat dukungan personel TNI AL yang kebetulan melintas dan melihat perbuatan HR.
"Sempat dilarang, tetapi yang bersangkutan ini mengancam. Beruntung ada personel TNI AL di lapangan yang akhirnya berhasil menghentikan aksi HR ini di depan Kantor Pos Indonesia, Jalan Sriwijaya," ucapnya.
Baca juga:
- Kepala BP2MI Benny Rhamdani Penuhi Pemeriksaan, Bakal Blak-Blakan soal Sosok 'T'?
- Pria Keturunan Asia Jadi Korban Kerusuhan Massa Sayap Kanan Inggris
- Ridwan Kamil Diusung di Pilgub Jakarta, Begini Respons Anies
- Vatican Anggap Pembukaan Olimpiade Paris 2024 Parodikan Perjamuaan Terakhir Menjelekkan Agama
Namun, saat berhasil diamankan, warga yang sudah merasa jengkel melihat aksi HR tersebut langsung melampiaskan rasa amarah dengan melakukan penganiayaan.
"Beruntungnya, anggota kepolisian cepat datang ke lokasi, kemudian mengamankan HR dari aksi warga," kata Yogi.
Dalam pengamanan, pihak kepolisian turut menyita parang serta sebilah pisau dan besi panjang sekitar 50 sentimeter dari HR.
Perihal luka memar yang dialami HR akibat aksi penganiayaan warga di lapangan, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Jadi, begitu diamankan, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," ujarnya.