Bapenda Kota Serang Bebaskan Denda Pajak Selama Agustus 2024
SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten, menggelar pembebasan denda pajak untuk semua jenis selama Agustus 2024 sebagai upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, program penghapusan denda pajak juga sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-17 tahun dan HUT RI ke-79 tahun.
"Tujuan dari pembebasan denda pajak untuk memaksimalkan PAD Kota Serang dan untuk meringankan beban masyarakat. Program ini berlaku dari 1-31 Agustus 2024," katanya di Serang, Banten, Antara, Minggu, 4 Agustus.
Untuk jenis denda pajak yang akan dibebaskan itu berlaku untuk semua jenis pajak, mulai dari pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Semua jenis pajak dendanya kita hapuskan, sehingga masyarakat yang mempunyai denda pajak akan antusias kembali untuk membayar pajak di Kota Serang," katanya.
Ia menjelaskan penghapusan denda pajak tidak ada pembatasan rentang waktu denda. Maka selama periode pembebasan pajak masih berlaku, maka masyarakat hanya diharuskan untuk membayar pokok pajaknya saja.
Baca juga:
- Sebanyak 96 Ton Garam Disemai untuk Mitigasi Banjir-Karhutla di Kaltim
- RI Masuki Puncak Kemarau, Siapkan Mitigasi dan Antisipasi Bencana Kekeringan
- Prabowo Serahkan Surat Rekomendasi ke Pasangan Amsakar-Li Claudia Maju Pilwalkot Batam
- Turun 6 Kursi di Pemilu 2024 Jatim, PDIP Butuh Kekuatan Baru Lawan Khofifah-Emil Dardak di Pilkada
"Masyarakat harus dapat manfaatkan momen ini, karena untuk penghapusan denda tidak ada rentang waktu berapa lama, semua dihapuskan, dari beberapa tahun yang lalu juga akan kita hapuskan, jadi cukup bayar pajaknya saja," ujarnya.
Saat ini, PBB-P2 Kota Serang telah mencapai Rp12,5 miliar dan dengan adanya pembebasan pajak, dapat mengalami kenaikan hingga mencapai target sekitar Rp44 miliar pada 2024 atau bahkan melebihi target yang ada.