KPK Duga Jatah Upah Pungut ASN Pemkot Semarang Dipotong Tak Sesuai Aturan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jatah upah pungut aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah sembarangan dipotong. Akibatnya, penghasilan mereka tak sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.

“Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai,” katanya, Jumat, 2 Agustus.

Meski begitu, Tessa belum memerinci jumlah potongan tak resmi itu.

“Sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Adapun terkait dugaan ini, KPK sudah mendalami proses pencairan upah pungut atau tunjangan tambahan penghasilan (TPP) lewat sejumlah saksi. Salah satunya, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi beredar mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.