PN Banda Aceh Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Lahan Zikir, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir di Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Aceh.

Penolakan terhadap eksepsi tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi dalam putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa, 30 Juli.

Adapun terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut yakni M Yasir yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.

Dalam perkara tersebut, M Yasir selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan lahan zikir pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.

Pada persidangan tersebut, terdakwa M Yasir hadir didampingi Tanzil dan kawan-kawan selaku penasihat hukumnya. Sementara juga hadir Jaksa Penuntut Umum Devi Safliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa dan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima," kata majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah menguraikan secara cermat perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, keberatan terdakwa terhadap dakwaan harus dikesampingkan

"Setelah majelis hakim mencermati, eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok perkara. Pokok perkara ini akan dibuktikan pada sidang pembuktian," kata majelis hakim.

Karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini harus dilanjutkan, serta memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 6 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Tanzil, penasihat hukum terdakwa M Yasir, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim tersebut.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan mengungkapkan bahwa klien kami tidak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada persidangan berikutnya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa M Yasir bersama dua terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Deddy Armansyah selaku Kepala Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, serta Sofyan Hadi, selaku penerima ganti rugi tanah, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

JPU menyebutkan pada tahun anggaran 2018 dan 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan dana Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih, di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa Deddy Armansyah selaku kepala desa membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama Sofyan Hadi.

Selanjutnya, terdakwa M Yasir selaku PPTK melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.

"Ternyata, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong desa. Perbuatannya para terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih," kata JPU.