21 Orang Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Suap Dana Hibah, Ada Swasta dan Anggota DPRD Jatim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar. Pencegahan dilaksanakan untuk enam bulan terkait dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli.

Tessa mengatakan surat tersebut ditandatangani pada 26 Juli. “Larangan berpergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” tegasnya.

“Larangan berpergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Adapun inisial pihak yang dicegah ke luar negeri yang dibacakan Tessa adalah sebagai berikut:

1. KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

2. AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

3. AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

4. BW, swasta

5. JPP, swasta

6. HAS, swasta

7. SUK, swasta

8. AR, swasta

9. WK, swasta

10. AJ, swasta

11. MAS, swasta

12. FA yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang

13. AA, swasta

14. AH, swasta

15. MAH yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

16. AYM, swasta

17. RWS, swasta

18. MF, swasta

19. AM, swasta

20. JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo

21. MM, swasta

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun kasus suap dana hibah kelompok masyarakat diusut KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Desember 2022. Saat itu, Sahat Tua Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim ikut diangkut ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat. Sahat saat itu jadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Akibat perbuatannya, Sahat divonis hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.