KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah dan pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Temuan ini didapat dalam proses penggeledahan yang dilaksanakan hampir sekitar dua pekan.

“Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023 berserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 euro,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli.

Tessa menyebut penggeledahan dilaksanakan di sejumlah tempat di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. “Penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya,” tegasnya.

Nantinya temuan ini bakal diklarifikasi kepada pihak terkait. Prosesnya biasanya dilaksanakan dalam pemeriksaan saksi yang sudah dijadwalkan penyidik.

“Nanti penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.

Berdasarkan informasi beredar empat orang yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan dan disebut sudah diterima oleh mereka meski belum disampaikan.