Pemprov Sumbar Diminta Segera Pulihkan Mental Para Santri Korban Pencabulan di Ponpes MTI Agam
SUMBAR - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Agam segera memulihkan mental para santri korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumbar.
"Setelah kejadian ini DPRD mendorong dinas terkait segera memberikan terapi kepada korban kekerasan seksual," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar di Padang, Sumbar, Selasa 30 Juli, disitat Antara.
Sebelum memberikan pendampingan dinas terkait perlu memilah dan mendalami seberapa besar tingkat kekerasan seksual yang dialami korban. Sebab, ia menyakini puluhan korban mendapat perlakuan kekerasan seksual yang berbeda-beda dari pelaku.
Irsyad berpandangan pendampingan psikis maupun terapi bagi korban dapat dilakukan oleh dinas kesehatan maupun dinas perlindungan perempuan dan anak Provinsi Sumbar maupun Kabupaten Agam.
Ke depannya Irsyad menyarankan setiap sekolah di Ranah Minang agar memperkuat aspek pengawasan internal maupun eksternal. Hal itu dapat dilakukan dengan memasang Closed-Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas terutama di ruangan yang tidak terpantau dengan baik.
"Dengan kejadian ini setiap sekolah maupun orang tua harus lebih waspada memerhatikan interaksi anaknya. Tidak hanya dengan lawan jenis namun juga dengan sesama jenis untuk mengantisipasi kekerasan seksual," saran dia.
Baca juga:
- Dukung Capres Wanita, Selebritis Kulit Putih AS Kumpulkan Rp62 M untuk Kamala Lawan Trump
- Kremlin Nilai Travel Warning ke Rusia Bukti Keberpihakan Jepang ke Barat
- Soal Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Duga Ada 'Hengki Pengki'
- Ayah 7 Anak di India Berpenghasilan Rp62 Ribu Sehari Temukan Berlian Rp1,6 Miliar
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bukittinggi menangkap dua oknum guru di Ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam atas kasus tindak pidana mencabuli 40 siswa laki-laki.
"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Polisi Yessi Kurniati.